Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Agenda rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024 yang baru saja terlaksana pada Minggu 25 Agustus tahun 2024.
Agenda rapat untuk membahas beberapa hal, yaitu: Pertama, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
KPU dalam hal ini telah Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan surat dinas nomor 1692/pl. 02. 2-SD/ 05/2024 tanggal 23 Agustus tahun 2024 perihal surat tersebut adalah pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Kedua, terkait dengan persiapan pelaksanaan pendaftaran artinya ada beberapa penegasan-penegasan di sampaikan dalam rapat koordinasi.
Tamu undangan yang hadir adalah dari partai politik Bawaslu Kabupaten Fakfak TNI dan Polri yang hadir di dalam kegiatan rakor pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Demikian disampaikan Ketua KPU Fakfak Hendra J C Talla dalam keterangan di Fakfak, usai rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024, pada Minggu (25/8/2024).
"Penegasan-penegasan yang mana telah kami sampaikan terkait dengan persiapan pencalonan yang tidak lama lagi akan kita masuk kita tahapan dan jadwal pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus tahun 2024 di mana pendaftaran di tanggal 27 Agustus sampai dengan 28 itu dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 atau pukul empat sore," kata Ketua KPU Fakfak.
Rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024
Pada tanggal 29 Agustus akan dimulai pendaftaran pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Timur, dimana salah satu penegasan disampaikan adalah terkait dengan pasal 92 PKPU nomor 8 tahun 2024 di mana di dalam pasal 92 itu jelas bahwa partai politik atau gabungan partai politik dan menunjuk admin silon dan petugas penghubung.
Penunjukan itu harus disertai dengan surat penunjukan dari partai politik atau gabungan partai politik atau tim koalisi, agar setelah adanya penujukanan baik admin siron dan petugas penghubung sehingga pengajuan permohonan pembukaan akses silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses silon menggunakan formulir model permohonan.Silon.Parpol.KWK.
Sebelum masuk dalam rangkaian pendaftaran, KPU Kabupaten Fakfak menghimbau agar Bapaslon maupun tim penghubung atau LO segera menunjuk admin silon dan tim penghubung agar KPU Fakfak juga dapat membuka dan memberikan akses silon kepada bapaslon dan atau tim penghubung atau LO.
Hal ini sangat penting, dikarena apa? semua dokumen persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon harus diinput di dalam aplikasi silon sesuai dengan dengan pasal 13 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menerangkan terkait dengan persyaratan terkait dengan dokumen persyaratan pencalonan.
Rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024 diikuti Parpol.
Pada pasal 20 sampai dengan pasal 33 itu terkait dengan dokumen persyaratan calon yang mana harus diinput ke dalam aplikasi silon, agar pada saat dilaksanakan pendaftaran calon, dokumen yang berada di dalam aplikasi silon akan dilakukan pensandingan atau pencocokan setiap dokumen yang diupload masuk ke dalam aplikasi silon, fisiknya akan kami sandingkan dengan softcopy atau yang berada, yang diupload di dalam aplikasi Silon.
Hal penting, agar proses pendaftaran pokok berharap semuanya dapat berjalan dengan lancar aman dan tertib, tidak ada kendala-kendala di dalam proses pelaksanaan pendaftaran yang akan berlangsung di tanggal 27 sampai dengan 29 agustus tahun 2024.
Di dalam proses pendaftaran nanti tentu, pihak penyelenggara dalam hal ini rekan-rekan pimpinan Bawaslu Kabupaten Fakfak juga hadir untuk melakukan pengawasan dari awal pembukaan pendaftaran sampai dengan penetapan calon.
"Kami berharap bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat membaca dengan seksama dengan teliti terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan calon dan dokumen-dokumen Persyaratan pencalonan yang telah jelas berada di dalam peraturan perundang-undangan, berada di dalam regulasi yang turunan daripada undang-undang 10 tahun 2016 berada di dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," ujar Hendra J C Talla.
"Mari kita bijaki dengan baik agar kami selaku penyelenggara dan partai politik atau gabungan partai politik sebagai kontestan atau peserta yang mempunyai hajat ini, dapat bekerja sama dengan baik agar proses-proses pendaftaran calon, semuanya dapat berjalan dengan baik, tidak ada kendala-kendala agar sampai dengan penetapan calon nanti semuanya selesai dengan baik juga," demikian Ketua KPU Hendra J C Talla.
[Redaktur: Hotbert Purba]