Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Pjs Bupati Fakfak, Octovianus Mayor, S. Sos, meminta semua pihak untuk menghormati dan menghargai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak yang diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak yang telah digodok secara berjenjang.
Hal tersebut, disampaikan Octavianus Mayor di hadapan sejumlah wartawan, usai memimpin rapat desk Pilkada yang berlangsung di Makodim 1803/Fakfak sekitar pukul 18.30 WIT, Senin (11/11/2024).
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
“Bagi kami desk pilkada bersama Forkopimda sangat solid untuk tetap pada janji kami untuk Fakfak tetap aman dan kondusif menuju Pilkada yang lancar dan damai," kata Octovianus.
Ia mengajak semua tokoh Agama, tokoh Masyrakat, tokoh Adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda yang merasa memiliki Bumi Mbaham Matta untuk sama-sama bertanggungjawab keamanan Fakfak
"Mari kita sama – sama bertanggungjawab atas keamanan Fakfak,” imbau Octovianus.
Baca Juga:
Terima Salinan Surat Putusan Diskualifikasi dari KPU Fakfak, Utayoh Jilid II Tempuh Jalur Hukum
Demi menjaga stabilitas keamanan, pascakeputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, Octovianus Mayor meminta agar pihak yang tidak menerima keputusan KPU tersebut agar dapat menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Bagi para pihak yang tidak menerima keputusan KPU tersebut, agar dapat mengikuti jalur yang tersedia dengan cara – cara yang diatur dalam Undang – Undang," ujarnya.
Ia berharap agar kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak untuk dapat menahan diri dan massa pendukungnya,” pinta Octovianus Mayor.