Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil, dan Yohana Dina Hindom (Utayoh Jilid II) nomor urut 1, kembali ditetapkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.
Ditetapkan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Nomor 319 tahun 2024 tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024, pada Selasa, 19 November 2024,
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Sehingga Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tetap sebagai Peserta Pilkada Serentak 2024, tetap Nomor urut 1 dengan Jargon UTAYOH Jilid II.
Hal ini menepis segala keragu-raguan masyarakat Pemilih Utayoh Jilid II di Kabupatenn Fakfak, termasuk berbagai analisa dan persepsi para pakar hukum.
Dengan keputusan ini, pasangan UtaYoh kembali memasuki persaingan Pilkada Fakfak 2024, dengan harapan dapat berjalan berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
[Redaktur: Hotbert Purba]