Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Agenda rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024 yang baru saja terlaksana pada Minggu 25 Agustus tahun 2024.
Agenda rapat untuk membahas beberapa hal, yaitu: Pertama, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
KPU dalam hal ini telah Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan surat dinas nomor 1692/pl. 02. 2-SD/ 05/2024 tanggal 23 Agustus tahun 2024 perihal surat tersebut adalah pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Kedua, terkait dengan persiapan pelaksanaan pendaftaran artinya ada beberapa penegasan-penegasan di sampaikan dalam rapat koordinasi.
Tamu undangan yang hadir adalah dari partai politik Bawaslu Kabupaten Fakfak TNI dan Polri yang hadir di dalam kegiatan rakor pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Demikian disampaikan Ketua KPU Fakfak Hendra J C Talla dalam keterangan di Fakfak, usai rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024, pada Minggu (25/8/2024).
"Penegasan-penegasan yang mana telah kami sampaikan terkait dengan persiapan pencalonan yang tidak lama lagi akan kita masuk kita tahapan dan jadwal pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus tahun 2024 di mana pendaftaran di tanggal 27 Agustus sampai dengan 28 itu dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 atau pukul empat sore," kata Ketua KPU Fakfak.
Rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024