Lebih lanjut, Alfons mengatakan MRP se-Tanah Papua sudah menyampaikan tahapan demi tahapan yang sudah dilakukan kepada Mahkamah Agung melalui fatwa, sehingga jika ada keterlambatan dalam proses yang dilakukan, setidaknya surat fatwa sudah ada.
"Kami sudah sampaikan tahapan pertemuan kami. MRP se-Tanah Papua sudah masuk ke Mahkamah Agung tentang fatwa, jika terlambat apapun surat fatwa sudah ada," demikian Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu.
Baca Juga:
MRP Papua Tengah Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Orang Asli Papua
[Redaktur: Hotbert Purba]