Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Salah satu aktivis hak asasi manusia dari Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (ELS-HAM) Pos Kontak Fakfak melakukan pembelaan terhadap Erna Hilda Wagab yang didiskualifikasi oleh Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat.
Sehingga lembaga ELS-HAM dengan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah membentuk tim Advokasi bersama yang dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Saat ini salah satu anggota Tim Advokat Bersama dari LP3BH Manokwari yaitu Advokat Bruce Labobar sedang berada di Fakfak untuk memperoleh tanda tangan dari Erna Hilda Wagab pada surat kuasa.
"Selanjutnya akan segera kami mengambil langkah hukum guna mengadvokasi kasus yang menimpa Erna menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaat)," kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada WahanaNews, Jumat (23/6/23) melalui pesan WhatsApp.
Langkah hukum yang akan dilakukan meliputi langkah hukum pidana maupun perdata bahkan administrasi negara, terangnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Erna Hilda Wagab didiskualifikasi dari pencalonan anggota MRP Provinsi Papua Barat dengan alasan yang bersangkutan terlibat perkara/kasus makar. Padahal tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan hal tersebut.
Sehingga keputusan panitia pemilihan calon anggota MRP PB dari Kabupaten Fakfak untuk menggugurkan Erna adalah bersifat melanggar hukum dan mencemarkan nama baiknya dan dapat dituntut pula secara hukum, demikian Yan Christian Warinussy. [hotbert purba]