WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) memberi sorotan dan saran kepada Penjabat Bupati Maybrat dan jajarannya agar memberi perhatian dan mematuhi amanat Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua Barat Daya.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada WahanaNews di Manokwari, Senin (24/4/23).
Baca Juga:
Mahasiswa Maybrat Kota Studi Sorong Raya Dukung Pemenangan Paslon Kornelius Kambu-Zakheus Momao (KorZa)
Terkait dengan pembentukan tim seleksi calon anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Maybrat. Kata dia, harus memberi tempat bagi hadirnya calon anggota panitia atau tim seleksi yang sesuai amanat Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tersebut.
"Ini penting agar tidak terjadi ketidakpuasan di kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Maybrat, hingga merembet pada adanya langkah hukum kelak," ujarnya.
Prioritas calon anggota MRP mesti diberikan kepada segenap rumpun warga masyarakat di Kabupaten Maybrat tanpa diskriminasi.
Baca Juga:
Pasangan MUSA Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Karel Murafer: Maybrat Butuh Perubahan
Juga memperhitungkan kapasitas dan kapabilitas setiap calon yang mendaftarkan diri dan mencalonkan dirinya.
Misalnya untuk kalangan adat, tidak mesti kepala suku atau tua adat, tapi bisa saja pemuda yang memiliki kemampuan dan kapasitas akademika serta pengalaman mengurus masalah adat di wilayah adatnya.
Adv. Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua & Maluku