Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD), Alfons Kambu menegaskan bahwa Calon Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus Orang Asli Papua.
Hal ini diungkapkan Alfons saat didatangi massa dalam aksi unjuk rasa dari Solidaritas Cipayung dan OKP se-Sorong Raya di kantor MRPBD, Senin 3 Juni 2024.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
Aksi pernyataan protes yang dikemukakan Solidaritas Cipayung dan OKP se-Sorong Raya mendesak MRP Papua Barat Daya untuk menolak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bukan OAP berdasarkan amanat UU Otsus Nomor 21 tahun 202
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Alfons Kambu dengan tegas mengatakan bahwa dalam pilkada serentak mendatang khususnya di wilayah Papua, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, baik Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah harus benar-benar Orang Asli Papua.
"Pasal 5 undang-undang Otsus ayat 3, MRP mempunyai kewenangan tertentu. Perlu saya sampaikan bahwa dengan adanya dorongan gejolak pemenuhan hak politik Orang Asli Papua di Papua Barat Daya, kami MRP telah menyikapi itu. Langkah awalnya adalah melalui Rakor, lalu menindaklanjuti dengan pembentukan asosiasi MRP se-Tanah Papua di Timika," kata Alfons saat memberi keterangan di Kantor MRPPBD, Kota Sorong.
Baca Juga:
33 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya Dilantik
Ia dengan tegas mengatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur di tanah papua, adalah orang asli Papua (OAP) lewat garis keturunan ayah atau laki-laki.
Lanjutnya, usai dari pembentukan asosiasi tim akademis dan tim ahli telah melakukan kajian akademik di Manokwari. Kajian yang dilakukan, setidaknya ada beberapa item yang telah ditetapkan dan didalamnya ada dua keputusan yang di ambil oleh MRP se-Tanah Papua.
"Kami sudah buat dua keputusan, namun keputusan nomor satu sudah kami revisi lagi, yaitu Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah Orang Asli Papua yang menganut asas Patrilineal. Jadi tidak ada lagi yang disebut bahwa dan atau yang diangkat, tidak!. Negara sudah memberikan kewenangan atas lembaga-lembaga kesukuan, maka MRP memiliki kewenangan tertentu, termasuk politik Orang Asli Papua," terang Alfons.
Lebih lanjut, Alfons mengatakan MRP se-Tanah Papua sudah menyampaikan tahapan demi tahapan yang sudah dilakukan kepada Mahkamah Agung melalui fatwa, sehingga jika ada keterlambatan dalam proses yang dilakukan, setidaknya surat fatwa sudah ada.
"Kami sudah sampaikan tahapan pertemuan kami. MRP se-Tanah Papua sudah masuk ke Mahkamah Agung tentang fatwa, jika terlambat apapun surat fatwa sudah ada," demikian Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu.
[Redaktur: Hotbert Purba]