Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari | Kejahatan lingkungan di wilayah hukum Polda Papua Barat semakin nyata dan dilakukan secara terang-terangan oleh para perusak dan pencuri hasil kekayaan alam.
Seakan tidak bisa disentuh oleh hukum, sehingga mereka melakukannya dengan leluasa, bahkan memosting aktivitas mereka di Medsos saat sedang bekerja.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Daya Amankan 12 Orang Tersangka dengan Barbuk Ditaksir 50 Kg Emas, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Tambrauw
Salah satu praktek kejahatan lingkungan yang terjadi tidak jauh dari Kantor Polda Papua Barat adalah tambang emas ilegal, tepatnya di sungai Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Dari pengamatan WahanaNews.co akses pintu keluar masuk kelokasi tambang ini hanyalah satu, yaitu dari bendungan Wariori, sehingga apabila ada keseriusan aparat penegak hukum (APH) dapat menghentikan aktivitas tambang di wilayah tersebut, cukup dengan mendirikan pos penjagaan di bendungan atau melakukan sweeping aktivitas dilokasi tersebut, maka aktivitas tambang di hulu sungai Wariori akan terhenti.
Bendungan Wariori merupakan terminal, bongkar muat pendukung aktivitas tambang ilegal, seperti bongkar muat bahan bakar minyak (BBM), bahan makanan untuk para penambang.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Warning Pelaku Penambang Emas Ilegal di Distrik Wasirawi Manokwari, Setop Merusak Lingkungan
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH. (Foto: Dok. WahanaNews)
Dari lokasi tersebut, sudah ada perahu maupun excavator untuk mengangkut BBM dan bahan makanan maupun para penambang ke lokasi.
Selain itu, hasil alam yang penambang peroleh dalam hal ini emas, dapat dengan mudah dijual oleh para penambang di toko- toko emas yang ada di dataran Prafi dan kota Manokwari.