Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Terkait Praktik tambang emas ilegal di Manokwari, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir telah mengundang para kepala suku, pemilik hak Ulayat lokasi pengelolaan mineral tambang emas di sekitar Kali Wasirawi dan kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada Senin (29/1/2024) di ruang Vicon Mapolda Papua Barat, Maripi-Manokwari.
Pada pertemuan pada Senin (29/1/2024) tersebut, Kapolda Papua Barat telah menjelaskan dasar kebijakan pihaknya untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
Menurut Kapolda Papua Barat, penertiban dimaksud disebabkan pihaknya menemukan adanya penggunaan bahan beracun jenis Mercury oleh para pekerja penambang di lokasi Wasirawi.
Selain itu juga, Kapolda menjelaskan ditemukan fakta bahwa dalam kegiatan pengelolaan mineral emas tersebut masyarakat adat justru lebih banyak dirugikan, serta kegiatan tersebut cenderung sangat bersifat merusak ekologi (lingkungan hidup) setempat.
Itu sebabnya, Kapolda Papua Barat Jenderal Isir telah memerintahkan agar kegiatan pertambangan dihentikan.
Baca Juga:
Kejari Toli-toli Bersama GKkUM KLHK Tetapkan 1 Orang Tersangka dan Menyita 4 Unit Alat Berat Dalam Kasus PETI Emas
Kapolda Papua Barat juga meminta warga masyarakat adat dan pemuka adat di Wasirawi dan sekitarnya yang hadir dalam pertemuan agar memberi informasi guna ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Ketua Dewan Adat Papua (DAP) 7 (tujuh) Wilayah Adat Suku Meyah Musa Mandacan, SH dan Sekretarisnya, Agustinus Matuti, SH.
Sementara, Musa Mandacan diminta tanggapannya yang juga salah satu anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengatakan agar Kapolda Papua Barat dapat memberi "izin" kepada masyarakat untuk dapat mengelola penambangan mineral emas di wilayah adat mereka di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.