Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Terkait Praktik tambang emas ilegal di Manokwari, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir telah mengundang para kepala suku, pemilik hak Ulayat lokasi pengelolaan mineral tambang emas di sekitar Kali Wasirawi dan kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada Senin (29/1/2024) di ruang Vicon Mapolda Papua Barat, Maripi-Manokwari.
Pada pertemuan pada Senin (29/1/2024) tersebut, Kapolda Papua Barat telah menjelaskan dasar kebijakan pihaknya untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
Menurut Kapolda Papua Barat, penertiban dimaksud disebabkan pihaknya menemukan adanya penggunaan bahan beracun jenis Mercury oleh para pekerja penambang di lokasi Wasirawi.
Selain itu juga, Kapolda menjelaskan ditemukan fakta bahwa dalam kegiatan pengelolaan mineral emas tersebut masyarakat adat justru lebih banyak dirugikan, serta kegiatan tersebut cenderung sangat bersifat merusak ekologi (lingkungan hidup) setempat.
Itu sebabnya, Kapolda Papua Barat Jenderal Isir telah memerintahkan agar kegiatan pertambangan dihentikan.
Baca Juga:
Kejari Toli-toli Bersama GKkUM KLHK Tetapkan 1 Orang Tersangka dan Menyita 4 Unit Alat Berat Dalam Kasus PETI Emas
Kapolda Papua Barat juga meminta warga masyarakat adat dan pemuka adat di Wasirawi dan sekitarnya yang hadir dalam pertemuan agar memberi informasi guna ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Ketua Dewan Adat Papua (DAP) 7 (tujuh) Wilayah Adat Suku Meyah Musa Mandacan, SH dan Sekretarisnya, Agustinus Matuti, SH.
Sementara, Musa Mandacan diminta tanggapannya yang juga salah satu anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengatakan agar Kapolda Papua Barat dapat memberi "izin" kepada masyarakat untuk dapat mengelola penambangan mineral emas di wilayah adat mereka di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Musa Mandacan berjanji, pihaknya (DAP 7 Wilayah Adat Meyah) akan menolong masyarakat untuk melengkapi aspek hukum terkait pembuatan perjanjian kontrak antara masyarakat adat dengan para investor tambang.
Salah satu Lokasi tambang emas ilegal di Manokwari. (Dok. WahanaNews.co)
"Kami akan menggunakan Pak Advokat Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa hukum untuk membantu kami dalam kegiatan pengelolaan tambang ini", jelas Mandacan di hadapan Kapolda Papua Barat dan jajarannya.
Sementara pembicara lain, seperti Sebelum Mandacan, Marthen Luther Meima dan Markus Wam selaku pemilik ulayat juga meminta kepada Kapolda Papua Barat untuk memberikan "izin" agar kegiatan pengelolaan tambang emas di wilayah Wasirawi dan sekitarnya dapat berjalan kembali.
Alasan mereka, karena kegiatan tersebut justru memberi pendapatan bagi mereka sebagai pemilik hak Ulayat dan dapat dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari maupun untuk memenuhi biaya pendidikan anak-anak mereka dan biaya kesehatan dan juga dapat membangun rumah tinggal.
"Jadi kami mohon bapak Kapolda Papua Barat bisa izinkan kegiatan penambangan bisa berlangsung kembali agar kami bisa tertolong dari kegiatan diatas Tanah Ulayat kami sendiri", tandas Markus Wam .
Kapolda Papua Barat Jenderal Isir yang mantan Kapolres Manokwari menanggapi bahwa pihaknya meminta waktu untuk berkoordinasi lebih dahulu dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
"Kami Polda Papua Barat minta waktu selama 4 (empat) bulan sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 untuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) lain guna memutuskan kelanjutan kegiatan penambangan emas di wilayah Wasirawi dan sekitarnya ke depan", jelas Irjen Polisi Isir.
Sekretaris DAP 7 Wilayah Adat Meyah Agustinus Matuti cenderung meragukan pernyataan bahwa pihak Polda Papua Barat menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya jenis Mercury dalam kegiatan penambangan emas di Wasirawi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Polisi Sonny M.Nugroho dengan yakin mengatakan bahwa pihaknya selaku penyelidik dan penyidik benar telah menemukan adanya barang bukti Mercury tersebut.
Kombes Polisi Sonny M Nugroho dalam pernyataan menyesalkan seringnya pihak polisi sebagai penegak hukum disoroti di media cetak dan online terkait kegiatan penambangan emas yang disebut tanpa izin tersebut.
Pernyataan Kombes Polisi Sonny M Nugroho cenderung tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak aparat lain selain aparat penegak hukum Polri dalam kegiatan pengelolaan tambang emas tanpa ijin (PETI) di Wasirawi tersebut.
Sementara Advokat Yan Christian Warinussy, dalam tanggapan awalnya sebagai Kuasa Hukum DAP 7 Wilayah Adat Meyah menjelaskan terkait adanya keterlibatan "oknum aparat TNI" yang sering mendatangi lokasi penambangan di Wasirawi dan menemui para pengusaha dan pekerja tambang sambil "meminta upeti" terhadap keamanan alat berat seperti eksakavator dengan harga Rp10 juta rupiah perbulan.
Jika para pekerja tambang dan pengusaha tidak memenuhi permintaan itu, maka oknum anggota tersebut menggunakan senjata apinya untuk "menggertak" yang dilakukan dengan cara menembakkan senjata api yang dibawanya ke arah atas (udara).
Kami juga meminta Kapolda Papua Barat agar dapat mengkomunikasikan hal itu dengan Panglima Kodam (Pangdam) XVIII Kasuari, demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]