Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Berkaitan dengan Tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, KPU Kabupaten Fakfak saat ini tengah siap-siap menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara berjenjang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Terkait dengan proses DPHP, tentu kami mengacu pada regulasi atau PKPU 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota."ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, SH, Rabu sore (31/7/2024) di Kantor KPU Jl. Kadmber Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Proses demi proses sudah kami jalankan mulai dari proses pencoklitan yang dilakukan oleh petugas kami dalam hal ini Pantarlih yang sudah selesai pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin.
Hasil dari kerja Pantarlih maka sesuai dengan regulasi dimana pada tanggal 1-3 Agustus merupakan agenda rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kelurahan atau Kampung oleh PPS."tambahnya.
Sedangkan Pleno DPHP tingkat Distrik, Kata Hendra, akan berlangsung pada tanggal 5-7 Agustus di setiap Distrik se-Kabupaten Fakfak dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Tingkat KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 9-11 Agustus 2024.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
"Setelah itu, Pleno Rekapitulasi tingkat ProvinsiProvinsi pada tanggal 15-17 Agustus. Setelah itu PPS akan mengumumkan DPS dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS." ungkapnya.
Terkait persiapan Pleno tersebut, KPU Fakfak selama 2 hari (Rabu-Kamis) akan melakukan supervisi dan monitoring ke setiap Distrik guna bertemu langsung dengan PPS dalam rangka memberikan arahan atau briefing berkaitan dengan pelaksanaan Rapat pleno yang akan diselenggarakan di tingkat PPS.
Data yang digunakan untuk coklit merupakan data dari Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang diserahkan melalui KPU RI dan selanjutnya sampai di tingkat Kabupaten.