Demikian juga pada bidang lain seperti UU tentang Kepegawaian atau ASN termasuk UU No 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar Penunjukan Pejabat Kepala Daerah Saat ini.
Bahwa Kewenangan Kepegawaian atau Manajemen ASN UU No.2 Tahun 2021 Pasal 27,28, 29,30. Meskipun selama ini dalam urusan ASN tidak sepenuhnya merujuk kepada UU Otsus. Tetapi lebih banyak
Baca Juga:
Surat Terbuka Kedua Ormas untuk Presiden Jokowi: 'Dirjend Bimas Katolik Mati Suri'
Berdasarkan latar belakang penolakan itu, Pemerintah kita telah meyakinkan Masyarakat Bahwa mari dukung dan Terima Otsus Sebagai Payung Hukum Bagi Orang Asli Papua Dalam Kehidupannya di Republik Indonesia.
Semua kepentingan kita baik Politik, Ekonomi, Budaya, HAM semua akan jamin di dalam UU Otsus yang baru ini. UU No 2 Menjadi Jaminan Kepastian Hukum Bagi Kepentingan Orang Asli Papua.
Penunjukan Pejabat Bupati Maybrat Yang Bukan Orang Asli Papua yang berasal dari Putra Putri Daerah Asli Maybrat atau suku-suku Asli Papua.
Baca Juga:
Informasi Penyerangan KKB Terhadap Pj Bupati Maybrat Tidak Benar
Ini Tentu bertentangan dengan Semanggat revisi Otsus SatuTahun Lalu yang Menjanjikan Jaminan Kepastian Hak Orang Asli Papua.
Mestinya PRESIDEN dan MENDAGRI menunjukan Komitmen Implementasi Otsus. Sebab Proses Revisi yang menuai Protes dan Penolakan ini mesti di buktikan denga Implementasi yang Berpihak Kepada Orang Asli Papua.
Mesti ada penjelasan apa Dasar Hukum dan Landasan Penunjukan PJ Bupati Maybrat Yang terkesan tidak merujuk dan menghormati UU Otsus yang di bahas bersusah payah oleh DPRI RI Dan KEMENDAGRI Sendiri. Agar kebijakan yang seperti ini tidak terulang lagi.