Presiden Republik Indonesia Melalui MENTERI DALAM NEGERI Membuka Alasan Hukum Dan Alasan Sosial Apa Yang Melatarbelakangi Penunjukan PJ. Bupati Maybrat Yang Bukan OAP??
Pro kontra keberlanjutan Otsus Jilid II nyaris terjadi Bentrok Sesama orang Asli Papua Pada saat rencana revisi Terbatas Otsus Pada Tahun 2021 yang lalu.
Baca Juga:
Surat Terbuka Kedua Ormas untuk Presiden Jokowi: 'Dirjend Bimas Katolik Mati Suri'
Masing-masing Pihak yang menolak maupun menerima punya Argumentasi tersendiri terkait Implementasi Otsus selama 20 Tahun.
Masyarakat yang menolak mempunyai Argumentasi bahwa Implementasi Otsus belum maksimal memprotesksi HAK OAP Dalam berbagai ruang publik.
Sebagai contoh ruang politik, Orang Asli Papua justru tereliminasi atau tersingkir Dalam proses ruang politik. Hasil Pemilu 2014 dan 2019 serta 2019-2024 orang Papua mulai dari Sorong sampai Merauke banyak anak Papua tersingkir dari pemilu terbuka.
Baca Juga:
Informasi Penyerangan KKB Terhadap Pj Bupati Maybrat Tidak Benar
Aspek politik belum memaksimalkan UU Otsus. Perintah UU Otsus salah satunya Kewenangan Mendirikan Partai Politik. Atau Pertimbangan MRP Kepada Partai Politik.
Meski ada delegasi Kewenangan tersebut di berikan, namun lanjutnya harus menyesuaikan UU Sektoral lainnya. Ini merupakan proses reduksi makna. Harusnya UU Otsus sama kedudukannya dengan UU Sektoral seperti Partai Politik Dan UU Pemerintahan Daerah No 23 kecuali, Undang-undang Dasar yang kedudukannya lebih tinggi.
Sehingga UU Otsus hanya bisa menyesuaikan dengan UUD bukan Perintah UU Otsus Harus menyesuaikan dengan UU Sektoral seperti UU Pemerintahan Daerah No 23. Karena sifatnya yang specialist atau khusus.