Point penting adalah:
1. Pelaku usaha pala baik perseorangan maupun badan usaha, wajib melakukan pembelian pala hanya pada waktu panen yang telah ditetapkan sesuai Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
Capaian Kinerja Pala Unggul Sampai Akhir Desember 2025: PAD Retribusi Pala Terpenuhi
2. Kalender musim panen pala sebagaimana dimaksudkan pada point 1 ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan Fakfak dan menjadi acuan resmi bagi petani, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya sebagai berikut:
a) Panen musim pala Sela/Matahari di mulai pada pertengahan Bulan Pebruari 2026 dan berakhir pada Bulan Maret 2026.
b) Panen musim Pala Timur di mulai pada Bulan April 2026 dan berakhir pada Bulan Juli 2026.
Baca Juga:
Sinergi Pemprov Papua Barat dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun 2 Solar Dryer Pala, Penguatan Hilirisasi Pala Tomandin
c) Panen musim Pala Barat di mulai pada Awal Bulan Oktober 2026 dan berakhir Desember 2026.
3. Dilarang melakukan pembelian pala muda atau pala yang di panen di luar musim panen, karena dapat menurunkan kualitas, merugikan petani, serta mengganggu regenerasi dan keberlanjutan produksi pala daerah.
4. Pemerintah Kampung, Distrik, Asosiasi MPIG-PTF dan Lembaga Masyarkat Adat di minta berperan aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian pala sesuai musim panen di wilayah masing-masing.