PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.8.3/23/BUP/2026 sebagai bentuk penertiban waktu pembelian pala oleh pelaku usaha sesuai dengan Kalender Musim Panen Tahun 2026.
Hal ini bertujuan untuk menjamin pala yang diperdagangkan berasal dari buah yang di panen pada tingkat kematangan yang tepat, sehingga mutu dan kualitas Pala Tomandin Fakfak tetap terjaga dan berdaya saing.
Baca Juga:
Capaian Kinerja Pala Unggul Sampai Akhir Desember 2025: PAD Retribusi Pala Terpenuhi
Pengaturan ini menjadi langkah penting dalam melindungi petani pala dari praktik pembelian pala muda yang merugikan secara ekonomi serta menurunkan harga jual di tingkat petani.
Selain itu, penertiban waktu pembelian pala dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan produksi pala daerah dengan memastikan siklus panen berjalan secara alami dan berimbang.
Dengan demikian, produktivitas tanaman pala dapat dipertahankan dalam jangka panjang dan regenerasi tanaman tetap terjaga. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mewujudkan tata niaga pala yang tertib, adil, dan berkeadilan, dengan menciptakan kesamaan aturan bagi seluruh pelaku usaha serta mencegah praktik perdagangan yang tidak sehat.
Baca Juga:
Sinergi Pemprov Papua Barat dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun 2 Solar Dryer Pala, Penguatan Hilirisasi Pala Tomandin
Lebih lanjut, penertiban ini menjadi instrumen strategis Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam melindungi citra dan reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan berindikasi geografis. Konsistensi kualitas hasil panen akan memperkuat kepercayaan pasar dan meningkatkan nilai tambah pala, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan petani serta mendukung pencapaian program strategis daerah di sektor perkebunan.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak terus mendorong program strategis Pala Unggul dengan menjaga Marwah pala menjadi asset yang bernilai ekonomis.
Mewajibkan setiap Pelaku Usaha Pala di Kabupaten Fakfak untuk menjaga mutu pala, meningkatkan nilai tambah bagi petani pala, melindungi keberlanjutan komoditas pala sebagai produk unggulan daerah serta mewujudkan tata niaga pala yang tertib dan berkeadilan.
Point penting adalah:
1. Pelaku usaha pala baik perseorangan maupun badan usaha, wajib melakukan pembelian pala hanya pada waktu panen yang telah ditetapkan sesuai Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak.
2. Kalender musim panen pala sebagaimana dimaksudkan pada point 1 ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan Fakfak dan menjadi acuan resmi bagi petani, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya sebagai berikut:
a) Panen musim pala Sela/Matahari di mulai pada pertengahan Bulan Pebruari 2026 dan berakhir pada Bulan Maret 2026.
b) Panen musim Pala Timur di mulai pada Bulan April 2026 dan berakhir pada Bulan Juli 2026.
c) Panen musim Pala Barat di mulai pada Awal Bulan Oktober 2026 dan berakhir Desember 2026.
3. Dilarang melakukan pembelian pala muda atau pala yang di panen di luar musim panen, karena dapat menurunkan kualitas, merugikan petani, serta mengganggu regenerasi dan keberlanjutan produksi pala daerah.
4. Pemerintah Kampung, Distrik, Asosiasi MPIG-PTF dan Lembaga Masyarkat Adat di minta berperan aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian pala sesuai musim panen di wilayah masing-masing.
5. Dinas yang membidangi perkebunan, bersama perangkat daerah terkait, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dikatakan oleh Bupati, surat edaran ini juga menjadi instrumen penguatan peran pemerintah kampung, distrik, asosiasi MPIG-PTF, dan lembaga masyarakat adat dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap komoditas pala di wilayah masing-masing.
Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan pengelolaan pala Fakfak dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan mutu, dan peningkatan daya saing di tingkat regional maupun nasional.
Dengan demikian, penerbitan Surat Edaran Bupati ini merupakan langkah strategis dan preventif Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pekebun pala di Kabupaten Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]