5. Dinas yang membidangi perkebunan, bersama perangkat daerah terkait, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Pangdam XVIII/Kasuari Tanam Pohon Pala Kenangan di Fakfak, Dorong Inovasi Hilir untuk Nilai Tambah Ekonomi
Dikatakan oleh Bupati, surat edaran ini juga menjadi instrumen penguatan peran pemerintah kampung, distrik, asosiasi MPIG-PTF, dan lembaga masyarakat adat dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap komoditas pala di wilayah masing-masing.
Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan pengelolaan pala Fakfak dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan mutu, dan peningkatan daya saing di tingkat regional maupun nasional.
Dengan demikian, penerbitan Surat Edaran Bupati ini merupakan langkah strategis dan preventif Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pekebun pala di Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
Retribusi Pala Fakfak Tumbuh 18,10%, Transaksi Mei 2026 Capai Rp11,3 Miliar
[Redaktur: Hotbert Purba]