5. Dinas yang membidangi perkebunan, bersama perangkat daerah terkait, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Retribusi Pala Februari 2026 Capai Rp98,9 Juta, Kualitas Terjaga Meski Produksi Statis
Dikatakan oleh Bupati, surat edaran ini juga menjadi instrumen penguatan peran pemerintah kampung, distrik, asosiasi MPIG-PTF, dan lembaga masyarakat adat dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap komoditas pala di wilayah masing-masing.
Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan pengelolaan pala Fakfak dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan mutu, dan peningkatan daya saing di tingkat regional maupun nasional.
Dengan demikian, penerbitan Surat Edaran Bupati ini merupakan langkah strategis dan preventif Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pekebun pala di Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng Bank Papua, Terapkan Sistem VA untuk Pembayaran Retribusi Pala
[Redaktur: Hotbert Purba]