3. Status pihak penerima bayar: Apakah layanan informasi wisata yang menerima pembayaran di awal merupakan pihak resmi yang terkoordinasi dengan pengelola di tujuan.
Kasus ini menyangkut citra pariwisata Indonesia, khususnya Sorong dan Raja Ampat yang merupakan destinasi kelas dunia.
Baca Juga:
Sambut Wisatawan Perdana, Wamenpar Tegaskan Kepri sebagai Gerbang Utama Wisatawan Mancanegara
Layanan informasi wisata seharusnya menjadi rujukan yang memberikan kepastian informasi dan perlindungan bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Untuk menjaga keadilan dan memperbaiki tata kelola, redaksi merekomendasikan instansi terkait segera melakukan langkah:
1. Mengklarifikasi aturan pembayaran yang berlaku untuk wisatawan di jalur Sorong–Waisai.
Baca Juga:
Indonesia Tambah Bandara Internasional, Konektivitas Udara dan Pariwisata Siap Terdongkrak
2. Mengusut dugaan pemungutan ganda yang dialami Hanna dan rombongan.
3. Menertibkan sistem tiket dan koordinasi antar pengelola agar tidak ada lagi wisatawan yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kronologi dan kebijakan resmi kepada Dinas Pariwisata di Sorong, Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, serta pengelola pelayanan informasi wisata terkait. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini demi perbaikan kualitas pelayanan pariwisata.