Keempat
Kalau memang Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agama merasa Masyarakat Katolik Indonesia tidak punya Hak untuk mendapat pelayanan dari Negara Republik Indonesia maka sebaiknya disampaikan secara baik dan bertanggung jawab bukan ditunjukkan dengan Sikap Diam, apa lagi terkesan Malas Tahu dengan Keadaan Masyarakt Katolik yang hidup di negara tercinta ini.
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Kelima
Cara Presiden dan Menteri Agama memperlakukan Masyarakat Katolik Indonesia dengan cara menomor duakan Hak untuk mendapat Pelayanan Publik, maka memberi indikasi kuat bawah negara Republik tercinta memperlakukan sistem agama mayoritas mendapat prioritas dari negara. Sedangkan masyarakat minorias diabaikan atau kalau ada sisa barulah diingat dan cara ini sedang melukai hati masyarakat Katolik Indonesia.
Hal ini terbukti dari beberapa hal:
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
1. Test PNS-ASN Guru mata pelayajaran Agama Katolik Masyarakat Katolik selalu mendapat jatah paling banyak 1-5 orang seakan-akan di Negara Indonesia tercinta ini tidak lagi Masyarakat Katolik.
2. Test TNI-POLRI pada tingkat Akademi juga mengalami hal yang sama.
3. Dunia usaha-Bisnis kelompok Agama Mayoritas didukung sepenuhnya oleh anggaran Negara sedangkan Masyarajat Katolik dibiarkan jadi miskin.