Saat ini sejauh yang kami ketahui, pihak Polres Teluk Bintuni telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/14.4a/IV/Res.I/2022/Sat.Reskrim, tanggal 25 April 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Itu artinya proses hukum makin mengalami kemajuan. Apalagi klien kami selaku pelapor telah diberi tembusan SPDP tersebut sesuai amanat pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :130/PUU-XIII/2015.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Dengan demikian, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum untuk melakukan pengawasan dan supervisi bagi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dan jajaran penyidiknya dalam meneruskan proses hukum perkara ini sebagaimana diatur dalam KUHAP, pinta tim kuasa hukum TDW dari LP3BH Manokwari. [hot]