WahanaNews-Papua Barat | Selaku Tim Kuasa Hukum dari Nyonya TDW, korban pelecehan seksual oleh oknum Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni, MN mempertanyakan kembali langkah lanjutan penyelidikan atas laporan kliennya di Polres Teluk Bintuni.
Koordinator Tim Kuasa TDW dari LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan bahwa Kliennya atas Nama Nyonya TDW telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/IV/2022/Papua Barat/Rws Luk Bintuni/SPKT, tanggal 11 April 2022.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Laporan tersebut tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Asusila (cabul).
Juga pihak tim Kuasa Hukum TDW telah menandatangi Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Teluk Bintuni pada hari Rabu, 11/5 lalu.
“Kami telah bertemu dengan penyidik pembantu Bripka Ismail Rahakbauw serta Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K.”, kata Warinussy, Kamis (19/5).
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Dimana, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum dan pihak kliennya menginginkan proses hukum perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga meskipun ada upaya yang terus menerus dilakukan oleh oknum terlapor MN dan keluarganya untuk meminta Perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui hukum adat.
“Hal tersebut belum dapat diterima oleh klien kami dan suami serta keluarganya selaku pihak korban”, ungkap koordinator tim kuasa hukum, Yan Christian Warinussy.
Saat ini sejauh yang kami ketahui, pihak Polres Teluk Bintuni telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/14.4a/IV/Res.I/2022/Sat.Reskrim, tanggal 25 April 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Itu artinya proses hukum makin mengalami kemajuan. Apalagi klien kami selaku pelapor telah diberi tembusan SPDP tersebut sesuai amanat pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :130/PUU-XIII/2015.
Dengan demikian, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum untuk melakukan pengawasan dan supervisi bagi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dan jajaran penyidiknya dalam meneruskan proses hukum perkara ini sebagaimana diatur dalam KUHAP, pinta tim kuasa hukum TDW dari LP3BH Manokwari. [hot]