Tidak bisa secara serta merta dilarikan dan atau dituduhkan sebagai tindakan makar. Sebab bagaimana mungkin orang hanya beribadah kok bisa dibilang telah berniat memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
Bagaimana mungkin orang hanya beribadah kok dibilang hendak menaklukkan dan atau menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI kepada musuh ? Siapa musuh NKRI ?
Baca Juga:
"JPU Banding Vonis Tiga Terpidana Makar Manokwari", Penasihat Hukum Minta Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding
"Kami sebagai Penasihat Hukum para Terdakwa, justru berpandangan bahwa perbuatan para terdakwa masih merupakan bagian dari manifestasi hak kebebasan berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat yang dijamin di dalam konstitusi negara yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945,"ucapnya.
Bahkan perbuatan para Terdakwa mirip dengan Perbuatan mantan terpidana Viktor Yeimo yang dari sisi Makar tidak terpenuhi, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menghukum Yeimo dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2215 K/Pid/2010 tanggal 17 Januari 2011 sesuai amanat pasal 160 KUH Pidana yaitu mengganggu ketertiban umum.
Jadi, atas pembelaan tersebut, saudara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari akan memberikan tanggapan (Replik) secara tertulis pada sidang berikut, Senin (5/6/23) mendatang, demikian Yan Christian Warinussy.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Pidana Makar "Manokwari" Divonis 2 Tahun Penjara
Untuk diketahui Ibadah Pengucapan Syukur HUT ke-11 NRFPB dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16:00 Wit di rumah Terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen di Jalan Bali No.15 Kampung Ambon Atas, Manokwari-Papua Barat. [hot]