Berdasarkan Ketentuan Dewan Pers
Dewan Pers melalui regulasi dan pedoman sertifikasi wartawan telah menetapkan syarat mutlak: Wartawan tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pengurus partai politik.
Baca Juga:
23 Tahun Raja Ampat, Pidato Megah: Statistik Manis, Fakta Pahit
Hal ini tertuang dalam syarat administrasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang mewajibkan peserta menyatakan secara tertulis tidak memiliki rangkap jabatan tersebut.
Tujuannya adalah menjamin independensi pers. Seorang Redaktur Utama memegang kendali penuh atas isi berita, sehingga jika yang memegang posisi ini adalah ASN, kebebasan pers dan objektivitas pemberitaan sangat rentan diintervensi oleh kepentingan instansi pemerintah, yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan Aturan PWI Pusat
Baca Juga:
Bupati Raja Ampat Paparkan Capaian dan Luncurkan 4 Program Strategis di Usia 23 Tahun
Organisasi PWI Pusat juga memiliki aturan tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Secara eksplisit, PWI tidak menerima keanggotaan dari kalangan ASN, TNI, atau Polri yang masih aktif.
Jika ditemukan anggota yang ternyata berstatus ASN atau sebaliknya, maka yang bersangkutan wajib memilih satu profesi saja. Jika tetap memaksakan diri, PWI berwenang mencabut kartu pers dan keanggotaannya secara permanen. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan profesi wartawan agar tetap independen dan tidak berada di bawah kendali kekuasaan manapun.
Aat Surya berharap, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat, maupun pimpinan daerah di Raja Ampat dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Ia juga meminta pengelola media untuk segera melakukan perbaikan manajemen redaksi agar tidak melibatkan ASN aktif dalam struktur kepengurusan.