PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aat Surya, memberikan peringatan keras terkait fenomena oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap profesi sebagai wartawan.
Hal ini disampaikannya menanggapi temuan adanya ASN yang namanya tercantum dalam Boks Redaksi salah satu media lokal di Raja Ampat.
Baca Juga:
Pemkab Raja Ampat Didesak Berikan Teguran Keras terhadap Oknum ASN Merangkap Wartawan/Jurnalis
"ASN tidak boleh merangkap sebagai wartawan. Bisa dipecat dia kalau ketahuan," tegas Aat Surya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 April 2026
Berdasarkan data yang dihimpun, nama ASN tersebut tercatat menduduki tiga jabatan strategis sekaligus di media tersebut, yaitu sebagai Redaktur Utama, Editor, dan IT Multimedia. Kondisi ini dinilai sangat mencolok dan jelas melanggar aturan yang berlaku, baik dari sisi kepegawaian negara maupun kode etik jurnalistik.
Berdasarkan Aturan ASN
Baca Juga:
Internal Bocor: 8 dari 112 SP2D di Raja Ampat Diduga Menyimpang, Uang Rp3 Miliar Mengganjal
Secara hukum kepegawaian, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, integritas, dan fokus pada tugas kedinasan.
Merangkap jabatan sebagai redaktur atau editor jelas merupakan pekerjaan di luar tugas pemerintahan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Selain berpotensi mengganggu kinerja sebagai abdi negara, peran ganda ini juga melanggar prinsip netralitas karena ASN tidak boleh berada dalam posisi yang memungkinkan bias atau intervensi dalam pemberitaan. Sanksi bagi pelanggar ini sangat berat, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Berdasarkan Ketentuan Dewan Pers
Dewan Pers melalui regulasi dan pedoman sertifikasi wartawan telah menetapkan syarat mutlak: Wartawan tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pengurus partai politik.
Hal ini tertuang dalam syarat administrasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang mewajibkan peserta menyatakan secara tertulis tidak memiliki rangkap jabatan tersebut.
Tujuannya adalah menjamin independensi pers. Seorang Redaktur Utama memegang kendali penuh atas isi berita, sehingga jika yang memegang posisi ini adalah ASN, kebebasan pers dan objektivitas pemberitaan sangat rentan diintervensi oleh kepentingan instansi pemerintah, yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan Aturan PWI Pusat
Organisasi PWI Pusat juga memiliki aturan tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Secara eksplisit, PWI tidak menerima keanggotaan dari kalangan ASN, TNI, atau Polri yang masih aktif.
Jika ditemukan anggota yang ternyata berstatus ASN atau sebaliknya, maka yang bersangkutan wajib memilih satu profesi saja. Jika tetap memaksakan diri, PWI berwenang mencabut kartu pers dan keanggotaannya secara permanen. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan profesi wartawan agar tetap independen dan tidak berada di bawah kendali kekuasaan manapun.
Aat Surya berharap, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat, maupun pimpinan daerah di Raja Ampat dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Ia juga meminta pengelola media untuk segera melakukan perbaikan manajemen redaksi agar tidak melibatkan ASN aktif dalam struktur kepengurusan.
"Profesi wartawan harus diisi oleh orang-orang yang bebas, mandiri, dan tidak terikat oleh aturan birokrasi negara agar bisa menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal," pungkasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]