Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menggelar demonstrasi terkait pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.
Para jurnalis Papua Barat Daya mengungkapkan keprihatinan terhadap sejumlah pasal berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kota Sorong Periode 2024-2029 yang Dilantik
Demonstrasi tersebut diikuti wartawan yang bergabung dalam organisasi pers; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Pernyataan protes atau unjuk rasa dilakukan para jurnalis pada dua titik berbeda, pertama di Taman Sorong City depan Bandara Deo Sorong dan kantor dewan Kota Sorong, Rabu (22/5/2024).
Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Safwan Ashari mengatakan, draf RUU Penyiaran tersebut dinilai berpotensi membawa malapetaka, mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
Komisi II DPRD Kota Sorong Lakukan Kunker Ke Depo Pertamina dan PLN UP3 Sorong
Kata dia, pasal RUU Penyiaran tersebut justru akan menambah deretan masalah dan mengekang kebebasan pers. Tentu, pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"RUU Penyiaran tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas termasuk para jurnalis, sehingga harus ditolak pengesahannya," terang Safwan.
Apalagi, RUU yang dibahas dalam masa transisi pemerintahan, yakni kurang dari enam bulan di ujung masa anggota DPR RI periode 2019-2024 dan tidak melibatkan banyak pihak termasuk pilar keempat demokrasi di Indonesia.