Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Pasca 5 anggota KPU Kabupaten Fakfak dinonaktifkan KPU RI, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dilanjutkan sementara waktu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak.
Sembilan hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 27 November 2024, KPU Fakfak dan jajarannya di tingkat Distrik maupun tingkat Kampung dan Kelurahan, mulai disibukkan dengan sejumlah persiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Persiapan pelaksanaan pemungutan suara yang saat ini sedang dilakukan jajaran penyelenggara Pemilihan di tingkat Distrik yakni, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dan penggunaan Sistim Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bimtek Tungsura dan Penggunaan Sirekap, minggu (17/11) kemarin, dilaksanakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Fakfak bertempat di aula Santo Yosep Fakfak.
Menurut Informasi yang diperoleh media ini, melalui anggota PPD, Berthy Rahael, peserta yang mengikuti bimtek tersebut berjumlah 203 orang anggota KPPS yang berasal dari 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Distrik Fakfak.
Baca Juga:
Terima Salinan Surat Putusan Diskualifikasi dari KPU Fakfak, Utayoh Jilid II Tempuh Jalur Hukum
Bimtek tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan materi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS dan juga terkait penggunaan aplikasi SIREKAP di TPS.
"Bimtek terkait Tungsura dan penggunaan sirekap melibatkan anggota KPPS dari 30 TPS se-Distrik Fakfak".ujar Berthy kepada media ini, senin (18/11) siang.
Selain Bimtek tersebut, kata Berthy, PPD Fakfak juga berencana melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara bertempat di Ruang terbuka hijau (RTH) Jl Reklamasi Fakfak pada tanggal 21 November 2024.