Kebijakan nasional harus membuka ruang bagi:
1. Restorasi ekosistem dan perlindungan wilayah adat sebagai fondasi pembangunan hijau di Tanah Papua.
Baca Juga:
Polemik MRP: Gejala Permukaan dari Krisis Otonomi Khusus Papua
2. Desentralisasi kewenangan ekologis yang memberi peran nyata bagi lembaga adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
3. Transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan pembangunan, agar tidak ada lagi keputusan sepihak atas nama “percepatan”.
4. Revisi UU Otonomi Khusus Papua, dengan menempatkan BP3OKP langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Wakil Presiden, agar memiliki otoritas kuat dan akuntabilitas publik yang lebih transparan
Baca Juga:
Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum
5. Pembentukan Dewan Rakyat Papua Independen, yang beranggotakan tokoh adat, perempuan, pemuda, agamawan, dan akademisi untuk mengawal pelaksanaan Otsus serta memastikan pembangunan berpihak pada masyarakat adat dan kelestarian ekologi, yang
beranggotakan tokoh adat, perempuan, pemuda, agamawan, dan akademisi untuk mengawal pelaksanaan Otsus serta memastikan pembangunan berpihak pada masyarakat adat dan kelestarian ekologi.
"Dengan langkah-langkah ini, Papua tidak lagi menjadi ruang eksperimen pembangunan, tetapi subjek utama dalam merumuskan masa depan ekologis dan adatnya sendiri," demikian Charles Imbir, selaku Direktur Institut USBA.
[Redaktur: Hotbert Purba]