a. Terkait dengan pelatihan di sekretariat, hal ini sepenuhnya diatur oleh masing-masing pasangan calon. Tidak ada batasan mengenai lokasi sekretariat yang digunakan, karena kita memahami bahwa setiap daerah pasti memiliki sekretariat masing-masing.
b. Yang terpenting adalah pelatihan tersebut dilaksanakan sesuai aturan, tidak melanggar ketentuan, dan benar-benar difokuskan untuk pelatihan, bukan untuk kegiatan kampanye. Selain itu, kami meminta agar setiap pelaksanaan pelatihan disertai pemberitahuan kepada kami selaku pihak terkait.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Dalam penutupan oleh Jefry Kambu (Koordiv. Rendatin KPU Provinsi PBD, memberi arahan sebagai berikut;
a. Apa yang telah kita bahas dalam rapat malam ini sudah cukup jelas. Kami berharap semua hal yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik ke depannya.
b. Kami juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan komitmen semua pihak. Semoga segala upaya yang telah kita lakukan selama ini membawa berkah dan mampu menghasilkan pemimpin yang baik dan berkualitas bagi Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Dalam kesimpulan dan analisa, Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 23 November 2024 di Sorong ini memiliki tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tahapan masa tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Fatmawati Annas dari KPU Provinsi Papua Barat Daya, berbagai pihak terkait yang hadir diharapkan untuk menyatukan persepsi dan langkah strategis guna menjaga ketertiban serta mencegah potensi pelanggaran.
Penekanan pada pentingnya pembersihan APK yang terpasang selama masa tenang, untuk menghindari gangguan terhadap proses demokrasi dan mencegah kecurigaan publik terhadap calon tertentu.