b. Saksi yang bertugas disetiap TPS wajib membawa Identitas diri (KTP) dan surat mandat yang di tandatangani oleh pasangan calon.
c. Untuk kepentingan penggunaan Aplikasi Sirekap di TPS. Saksi diharapkan memiliki Hp android dan No. wa yang aktif.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
d. Saksi Hadir di TPS paling lambat 30 menit sebelum TPS dibuka.
e. Saksi dilarang menggunakan atribut paslon saat bertugas.
f. Saksi wajib menerima formulir MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK- GUBERNUR; dan MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-WALIKOTA, (dalam bentuk hasil penggandaan atau hasil pindai sirekap dalam bentuk PDF)
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Sementara arahan Zatriawati (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sebagai berikut :
a. Masa Tenang dan Pembersihan APK
Hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye, dan kita memasuki masa tenang sesuai dengan PKPU Nomor 13. Dalam aturan tersebut, peserta pemilihan diwajibkan untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau atribut yang telah dipasang. Tanggung jawab utama pembersihan ini berada pada masing-masing pasangan calon, dan diharapkan kewajiban ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
b. Pelatihan Saksi Paslon
Saat ini merupakan waktu bagi pasangan calon (Paslon) untuk melaksanakan pelatihan saksi, yang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan. Kami juga mengingatkan bahwa seluruh undangan kepada pemateri harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan wajib dipenuhi. Kami berharap para saksi dapat memahami secara rinci hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelatihan ini diharapkan dapat mempersiapkan saksi agar lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka di hari pemilihan.