d. Kami juga meminta maaf apabila masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum diturunkan. Hal ini bukanlah kesengajaan, tetapi mungkin karena keterbatasan dari tim pembersihan kami. Kami sangat menghargai bantuan dari pihak lain untuk menertibkan APK yang masih terpasang.
Penyampaian Lo Paslon 04: .
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun, Polda Papua Barat Bentuk Posko Komando
a. Terkait dengan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku, kami berharap situasi tetap berjalan dengan kondusif dari awal hingga akhir proses nanti.
b. Kami juga ingin menyampaikan bahwa terkait pelatihan, kami meminta kepada Bawaslu untuk dapat memberikan materi pelatihan. Kami akan mengundang Bawaslu sebelumnya agar pelatihan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai kebutuhan.
Penyampian Lo Paslon 05 :
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
a. Dalam masa tenang ini, kami ingin meminta penjelasan terkait pelatihan yang dimaksud. Apakah pelatihan yang dilakukan oleh sekretariat pasangan calon memiliki batasan lokasi, misalnya hanya boleh dilaksanakan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau kelurahan/desa? Selain itu, apakah diperbolehkan melakukan yel-yel dalam kegiatan pelatihan tersebut?
b. Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), kami berharap agar semuanya sudah dibersihkan tanpa terkecuali. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya pemikiran negatif atau kecurigaan dari pihak lain bahwa adanya APK yang tidak diturunkan dapat memberikan keuntungan bagi pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, mari kita saling bekerja sama dan peduli, tidak hanya menurunkan APK milik masing-masing, tetapi juga membantu memastikan semua APK di wilayah kita tertib.
Jawaban dari Zatriawati (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi PBD) sebagai berikut;