Diketahui, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan, mulai 24 s/d 26 November 2024
Ini beberapa poin menjadi perhatian Paslon dan tim Pemenangan:
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otsus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
a. Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 23 November 2024.
b. Masa Tenang dimulai sejak tanggal 24 s/d 26 November 2024. Pada masa tenang tersebut, Pasangan Calon/Tim pemenangan tidak dapat melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun.
c. Pasangan Calon/Tim pemenangan wajib membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye yang telah dipasang, menghentikan penayangan Iklan kampanye pada media massa cetak maupun elektronik termasuk menonaktifkan seluruh akun media social yang digunakan selama masa kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Pemungutan dan penghitungan Suara di TPS pada Rabu, 27 November 2024 , Pukul: 07.00 s/d 13.00 wit, sementara Jumlah DPT: 435.812 pemilih dengan Jumlah TPS 1.554 TPS pada 6 kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Adapun Saksi Paslon pada pemungutan dan penghitungan suara, ini penjelasannya sesuai laporan dalam rapat;
a. Paslon menyiapkan Saksi maksimal 2 setiap TPS, yang akan bertugas bergantian.