Massa pendukung membanjiri Alu-Alun Aimas. (Foto: WahanaNews/Hotbert Purba)
Kata dia, hari ini Mahkamah Agung (MA) telah menggugurkan putusan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan permohonan Abdul Faris Umlati diterima seluruhnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Tidak usah takut dengan isu-isu murahan, isu murahan tidak laku," ucap Zeth Kadakolo.
Sambungnya, jadi tidak ada kata, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak ikut pemilu.
"Pada Pilkada 27 November nanti, Bapak Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tetap ikut Pemilu ," jelas Zeth Kadakolo disambut riuh massa pendukung.
Baca Juga:
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Lanjutnya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw ikut pemilu dan pasti menang.
Massa pendukung membanjiri Alu-Alun Aimas. (Foto: WahanaNews/Hotbert Purba)
Mengakhiri orasinya, Zeth Kadakolo menghimbau massa pendukung untuk datang ke TPS dan jangan sampai golput.