Massa pendukung membanjiri Alu-Alun Aimas. (Foto: WahanaNews/Hotbert Purba)
Kata dia, hari ini Mahkamah Agung (MA) telah menggugurkan putusan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan permohonan Abdul Faris Umlati diterima seluruhnya.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
"Tidak usah takut dengan isu-isu murahan, isu murahan tidak laku," ucap Zeth Kadakolo.
Sambungnya, jadi tidak ada kata, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak ikut pemilu.
"Pada Pilkada 27 November nanti, Bapak Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tetap ikut Pemilu ," jelas Zeth Kadakolo disambut riuh massa pendukung.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Lanjutnya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw ikut pemilu dan pasti menang.
Massa pendukung membanjiri Alu-Alun Aimas. (Foto: WahanaNews/Hotbert Purba)
Mengakhiri orasinya, Zeth Kadakolo menghimbau massa pendukung untuk datang ke TPS dan jangan sampai golput.