Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Sosok Politikus dan Bupati Raja Ampat selama 2 periode, Abdul Faris Umlati dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonannya menjadi Gubernur Papua Barat Daya, tentu segera akan menempuh gugatan jalur hukum ke Mahkamah Agung RI.
Dalam Keputusan KPU Papua Barat Daya, berlaku pertanggal 4 November 2024, Abdul Faris Umlati sesuai rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Keputusan ini diambil KPU Papua Barat Daya, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam kebijakan Abdul Faris Umlati terkait penunjukan pejabat daerah, dimana sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya, sebelumnya Bupati Raja Ampat selama 2 periode.
Bawaslu Papua Barat Daya menyoroti pelanggaran yang terjadi dalam penggantian jabatan di Distrik Waigeo Utara dan Kampung Kabilol, yang dianggap melanggar ketentuan atau undang-undang pilkada.
Dengan temuan ini mendorong KPU Papua Barat Daya mencabut pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur.
Baca Juga:
KPU Resmi Membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Ketua KPU Andarias Daniel Kambu mengatakan bahwa Keputusan ini bukan kehendak komisioner KPU Papua Barat Daya melainkan Putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk Rekomendasi.
Kehendak undang-undang dimana KPU Papua Barat Daya berkewajiban Menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi yang membatalkan Calon Gubernur Papua Barat Daya, dikutip keterangan resmi KPU Papua Barat Daya dalm rilisnya, Selasa (5/11/2024).
Kata Andarias Daniel Kambu, Pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung RI, Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku