WahanaNews - Papua Barat | Persidangan Praperadilan nomor : 11/Pid. Pra/2022/PN. Mnk yang mengadili permohonan dari Yunus Orocomna melawan Kapolres Teluk Bintuni sebagai Termohon Praperadilan serta Kajari Teluk Bintuni selaku Turut Termohon Praperadilan, Jum'at, (16/12) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari melalui virtual zoom meeting.
Persidangan yang berlangsung melalui cara offline dan online tersebut dengan agenda mendengar pembacaan permohonan praperadilan.
Baca Juga:
Jangan Terprovokasi Hoaks! Operasi di Teluk Bintuni Fokus Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
Pemohon Praperadilan diwakili kuasanya, Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gasperzs yang keduanya hadir secara offline.
Sedangkan Kapolres Teluk Bintuni sebagai Termohon Praperadilan diwakili Aipda Hery Karapa serta Kajari Teluk Bintuni sebagai Turut Termohon Praperadilan diwakili oleh Jaksa Boston Siahaan yang sehari-hari sebagai Kepala Seksi Pidana Umum pada Kantor Kejari Teluk Bintuni.
Dalam keterangan Pemohon Praperadilan diwakili kuasanya, Advokat Yan Christian Warinussy mengatakan bahwa Hakim Tunggal dalam sidang tersebut telah menerima permohonan pencabutan permohonan praperadilan dari Kuasa Hukum Pemohon.
Baca Juga:
Helikopter Polri Dikerahkan dalam Misi Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
“Yang pada intinya mencabut permohonan praperadilan karena Pemohon Prinsipalnya yaitu Yunus Orocomna telah ditangguhkan penahanannya oleh Termohon Praperadilan yaitu Kapolres Teluk Bintuni”, kata Warinussy.
Lanjut Warinussy, dimana berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP. Han/119/RES. 1. 11/2022/Sat. Reskrim, tanggal 15 Desember 2022, Pemohon Praperadilan Yunus Orocomna telah ditangguhkan penahanannya oleh Termohon Praperadilan.
Sehingga secara hukum sesungguhnya kepentingan hukum klien kami sudah dijawab oleh Termohon Praperadilan.