WahanaNews - Papua Barat | Yunus Orocomna (32) dituduh terlibat tindak pidana pencurian alat berat jenis Exavator merek Hyundai sebanyak 3 (tiga) unit.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Baca Juga:
Jangan Terprovokasi Hoaks! Operasi di Teluk Bintuni Fokus Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
Penasihat Hukum tersangka Yunus Orocomna (32) dari LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya Yunus Orocomna tersebut.
Hal itu terungkap dari adanya Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP. Han/119/XII/RES. 1. 11/2022/Sat Reskrim, tanggal 15 Desember 2022, kata Warinussy, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Helikopter Polri Dikerahkan dalam Misi Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
Adapun penangguhan penahanan ini sesuai amanat pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Klien kami ini ditangguhkan dengan jaminan orang, diantaranya kami selaku Penasihat Hukum nya, tutupnya. [hot]