WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mempertanyakan langkah pemblokiran terhadap rekening sementara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kampung Majic, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada Bank Papua setempat.
Rupanya tindakan pemblokiran dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni atas surat Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar nomor : B/278/X/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, tanggal 07 Oktober 2022 perihal permintaan pemblokiran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga:
Dituduh Pencurian Alat Berat, Polres Bintuni Mengabulkan Penangguhan Penahanan Yunus Orocomna
Demikian keterangan pers Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH di Manokwari, pada Senin (7/11).
Surat Kapolres Bintuni terkait pemblokiran Dana Desa.
Lanjut Warinussy, adapun alasannya adalah bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polres Teluk Bintuni bahwa dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kampung Majic, Kampung Meyah Distrik Moskona Barat dan Kampung Inggof Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni diduga kuat digunakan membantu operasional anggota Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KSB) Tentara Pembebasan Negara Papua Barat (TPN PB) di Wilayah Papua Barat.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Barnabas Orocomna
LP3BH Manokwari memohon agar pihak Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk ikut menyelidiki kemungkinan terjadinya tindakan mal administrasi pada proses tindakan pemblokiran dana kampung dari klien kami yaitu Marthen Orocomna selaku Kepala Kampung Majic, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum yang dapat dijalankan demi membela hak dan kepentingan hukum klien kami Bapak Marthen Orocomna hingga ke pengadilan yang berwenang”, terang Warinussy. [hot]