“Inilah yang menjadi sebab klien kami mencabut permohonan praperadilan tersebut”, ujarnya.
Apalagi permohonan pencabutan ini sesuai hukum acara pidana, yaitu permohonan pencabutan dilakukan dalam persidangan sebelum pihak Termohon maupun Turut Termohon Praperadilan mengajukan jawaban kepada Hakim Praperadilan.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Pertanyakan Pemblokiran Rekening Sementara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kampung Majic Distrik Moskona Barat
Sehingga permohonan pencabutan dari klien kami tersebut dapat dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Akhmad, SH, pungkasnya.
Selanjutnya Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan dengan mengeluarkan penetapan yang secara hukum sah, karena diterima baik oleh Pemohon Praperadilan serta para termohon Praperadilan dan turut termohon Praperadilan, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]