WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah memberi bantuan hukum kepada Saul Orocomna (SA) 40 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata api, amunisi atu sesuatu bahan peledak.
Peristiwa mana terjadi pada hari Sabtu (15/10), ketika ada patroli anggota Polres Teluk Bintuni ke kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Kemudian SA yang ada "memiliki" senjata api jenis revolver rakitan dalam kondisi sudah berkarat dan 8 (delapan) butir amunisi kemudian diamankan.
Selanjutnya SA ditangkap dan ditahan serta disidik sebagai Tersangka di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Teluk Bintuni.
Pertemuan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dengan kliennya SA di Ruang Penyidik Polres Teluk Bintuni, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Berkenaan dengan itu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH telah bertemu Tersangka SA dan dia telah menandatangani surat kuasa.
“Kami telah bertemu sama tersangka SA untuk penantanganan Surat Kuasa, selanjutnya kami akan mendampingi SA dalam setiap tahap pemeriksaan”, kata Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10).
Bahkan menurut rencana, SA akan memberikan keterangan sebagai tersangka kepada penyidik Polres Teluk Bintuni pada Jum'at (28/10) mendatang dan Tim Penasihat Hukum Tersangka SA dari LP3BH Manokwari akan mendampinginya. [hot]