WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah melanjutkan pendampingan hukum bagi Barnabas Orocomna yang telah dipanggil oleh Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni.
Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan yang terjadi sekitar bulan September 2021 di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Kapten Kapal Tenggelam yang Tewaskan 15 Orang Sebagai Tersangka
Barnabas Orocomna telah memberi kuasa hukum kepada Tim Advokat dari LP3BH Manokwari.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Papua-Barat.Wahananews.co, pada Senin (7/11).
Sehingga pada acara pemberian keterangan kepada penyidik pembantu Aipda Hery Karapa, SH pada hari Kamis, 3/11 lalu di ruang kerja Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Teluk Bintuni, Orocomna didampingi Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, SH dari LP3BH Manokwari.
Baca Juga:
Mantan Kades Pelaku Penikaman Warga Akui Perbuatannya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum..!!!
Lanjut Warinussy, Barnabas Orocomna menjadi saksi bagi klien kami yang lain, yaitu Yunus Orocomna alias Camat yang telah ditahan sejak tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Teluk Bintuni atas tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana. [hot]