WahanaNews-Papua Barat I Kepolisian Resor Sorong selenggarakan press release ungkap kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Sorong terkait kasus Narkoba dan curanmor. Bertempat di halaman Mapolres Sorong. Kamis (28/10/2021).
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S.Ik membeberkan, Satresnarkoba berhasil mengamankan 7 orang tersangka terkait narkoba jenis sabu dan ganja, pemakai dan pengedar, sedangkan Satreskrim telah mengamankan 1 orang tersangka utama curamor inisial LF dengan 3 rekannya.
Baca Juga:
Ajudan Wakapolres Sorong Tewas, Ditemukan Gantung Diri di Rumah Dinas
Bukti sabu ada 18,95 gram dan ganja 27,36 gram. Dari 7 tersangka kasus narkoba ini, satu sudah dilaksanakan tahap duanya dengan berkoordinasi pihak JPU, kata Kapolres Iwan Manurung.
Lanjut Kapolres Iwan, modus operandi para tersangka terkait narkoba dari informasi masyarakat.
Menurut Kapolres barang bukti sebagian sudah dimusnahkan dan sebagian diajukan untuk barang bukti di kejaksaan. Kebanyakan TKP di Sorong kota.
Baca Juga:
Polres Sorong Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2022
Pengenaan pasal terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang No 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Kapolres Iwan bilang bahwa penangkapan 7 tersangka narkoba merupakan pengembangan dari tersangka utama, rata-rata para tersangka pengedar, terangnya.
Terkait kasus narkoba ini masih dilakukan pengembangan, sesuai informasi dari tersangka.