WahanaNews-Papua Barat I Kepolisian Resor Sorong selenggarakan press release ungkap kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Sorong terkait kasus Narkoba dan curanmor. Bertempat di halaman Mapolres Sorong. Kamis (28/10/2021).
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S.Ik membeberkan, Satresnarkoba berhasil mengamankan 7 orang tersangka terkait narkoba jenis sabu dan ganja, pemakai dan pengedar, sedangkan Satreskrim telah mengamankan 1 orang tersangka utama curamor inisial LF dengan 3 rekannya.
Baca Juga:
Ajudan Wakapolres Sorong Tewas, Ditemukan Gantung Diri di Rumah Dinas
Bukti sabu ada 18,95 gram dan ganja 27,36 gram. Dari 7 tersangka kasus narkoba ini, satu sudah dilaksanakan tahap duanya dengan berkoordinasi pihak JPU, kata Kapolres Iwan Manurung.
Lanjut Kapolres Iwan, modus operandi para tersangka terkait narkoba dari informasi masyarakat.
Menurut Kapolres barang bukti sebagian sudah dimusnahkan dan sebagian diajukan untuk barang bukti di kejaksaan. Kebanyakan TKP di Sorong kota.
Baca Juga:
Polres Sorong Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2022
Pengenaan pasal terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang No 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Kapolres Iwan bilang bahwa penangkapan 7 tersangka narkoba merupakan pengembangan dari tersangka utama, rata-rata para tersangka pengedar, terangnya.
Terkait kasus narkoba ini masih dilakukan pengembangan, sesuai informasi dari tersangka.
Sementara pengungkapan curanmor, berdasarkan evaluasi 3 bulan terakhir kasus curanmor meningkat, ini menjadi PR kita, ungkap Kapolres.
Para pelaku melakukan kesempatan dalam kesempitan, apa lagi situasi pandemic covid-19, orang susah masih tega disusahkan lagi.
Pelaku curanmor ada 1 tersangka utama diamankan, dalam pemberkasan barang bukti sudah diamankan 22 unit sepeda motor, 15 unit diamankan dari tersangka LF.
Pelaku LF tidak sendiri, tapi dibantu 3 orang rekan yang masih dalam proses penyelidikan.
Tersangka curanmor dengan modus membongkar kabel yang berada di depan mesin, 3 orang mengawal menjaga situasi sekeliling pelaku.
LF ini merupakan tersangka utama, sementara barang bukti 7 roda dua didapat dengan sistim hunting berdasarkan informasi pelaku yang sudah diamankan, sementara 15 unit roda dua diamankan dari tersangka utama LF.
Terkait penadah curanmor 2 orang tersangka sudah diamankan, ujar kapolres.Lainnya masih dalam pengejaran.
Ia mengaku dalam pengembangan curanmor sampai penadah tidak ada kendala, intinya kita dapatkan dulu tersangka penadah curanmor yang telah masuk DPO, pungkas Kapolres Iwan.
Terhadap para tersangka curammor dikenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S.Ik mengakhiri. [hot]