Lanjut Tim membawa Sdr. P Alias W (Penadah) ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak. Dari keterangan P Alias W mengatakan bahwa telah membeli 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Pelaku IA, dan kedua motor tersebut telah dijual kepada F beralamat di Kampung Wrikapal.
Sementara F juga telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada Sdr. A di Kampung Ubadari Distrik Kayuni, dan pada pukul 04.30 wit Tim Sat Reskrim bergerak menuju ke Kampung Ubadari dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di Polres Fakfak.
Adapun motif Para Pelaku melakukan curanmor adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari, serta berfoya-foya, jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, antara lain, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam, ungkap Iptu Handam Samudro.
Saat ini Pelaku Curanmor, AMAF, AH dan II Alias LK dan P Alias W telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Fakfak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepada Sdr. IA yang melarikan diri, Kami himbau agar segera menyerahkan diri, jika tidak, kami akan cari dia sampai dapat, tegas Kasat.