Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi sejak awal tahun 2026. Mereka bekerja secara berkelompok berdasarkan kamp, dengan satu kamp merupakan satu kelompok kerja. Hasil tambang tersebut, menurut pengakuan tersangka, dijual ke luar Papua dengan tujuan Makassar.
Baca Juga:
Komitmen Berantas Penambangan Emas Ilegal di Papua Barat, Ini Kata Kapolda
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan.
“Kami akan menelusuri lebih jauh, termasuk alur distribusi emas ilegal ini dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar Kombes Iwan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi sejak awal tahun 2026 dan bekerja secara berkelompok berdasarkan kamp. Emas hasil tambang ilegal tersebut kemudian dikirim ke luar Papua, dengan Makassar sebagai tujuan akhir.
Baca Juga:
Penertiban Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polda Papua Barat: Penegakan Hukum Terus Dilakukan Secara Konsisten
“Pengakuan awal, hasil emas ini dijual ke luar daerah. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tambah Kombes Iwan.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta untuk pendalaman hukum dan teknis pertambangan.
.“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi tambang ilegal di Papua Barat Daya. Siapa pun yang mencoba melawan hukum akan kami tindak tegas,” demikian Kombes Pol Iwan Manurung.