PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Tambang ilegal di Kabupaten Tambrauw menjadi perhatian serius Polda Papua Barat Daya. Aksi tambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw yang kembali beroperasi kucing-kucingan, kini aparat penegak hukum Polda Papua Barat Daya mengambil langkah tegas mengamankan 12 tersangka.
Polda Papua Barat Daya menindak para penambang emas ilegal yang kembali beroperasi di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Penindakan dilakukan setelah aktivitas penambangan tetap berlangsung meski sebelumnya telah dipasang papan larangan, dengan menyusul terkait laporan masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (11/1/2026).
Baca Juga:
Komitmen Berantas Penambangan Emas Ilegal di Papua Barat, Ini Kata Kapolda
“Aktivitas penambangan masih ditemukan meski sebelumnya sudah kami pasang plang larangan dan memberikan himbauan, untuk itu dilakukan penindakan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar Hasian Situmorang.
Dalam operasi yang dilakukan, aparat menemukan tiga kamp yang aktif melakukan penambangan emas ilegal. Dari lokasi tersebut, sebanyak 12 orang diamankan dan dibawa ke Polres Aimas, Kabupaten Sorong, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seluruhnya sebagai tersangka. Sepuluh orang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 161, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
Penertiban Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polda Papua Barat: Penegakan Hukum Terus Dilakukan Secara Konsisten
“Dari hasil gelar perkara, 12 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sepuluh orang dikenakan Pasal 158 dan dua orang Pasal 161 Undang-Undang Minerba,” ujar Kompol Erwin.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Dari tersangka berinisial BR di Kamp 1 ditemukan satu plastik berisi emas. Tersangka AN juga kedapatan membawa satu plastik emas, sementara tersangka HR membawa paket emas dengan ukuran lebih besar. Hingga kini, berat emas tersebut masih menunggu hasil penimbangan resmi di Pegadaian.
Selain itu, penyidik menyita emas kotor yang ditaksir mencapai lebih dari 50 kilogram, serta sejumlah peralatan tambang ilegal seperti mesin alkon dan perlengkapan penunjang lainnya. Seluruh barang bukti rencananya akan dilakukan uji kadar di Laboratorium Forensik Jayapura.