Keempat, pertanggung-jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua.
Untuk itu, jalan rekonsiliasi diantara pengadilan hak asasi manusia (HAM) dan pengungkapan kebenaran adalah pilihan-pilihan untuk penegakan hukum dan keadilan bagi Papua, terutama Korban, keluarganya dan warga negara Indonesia di Papua secara umum.
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Memandang Penting Adanya Pendekatan Kemanusiaan di Moskona Barat Kabupaten Bintuni
Ada catatan bahwa keempat isu dan agenda tersebut diatas dapat dirancang sebagai strategi kebijakan yang saling terkait untuk penyelesaian konflik Papu secara menyeluruh dalam jangka panjang.
Demikian keterangan tertulis dari Juru bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy, SH., Kamis (3/2).
Kini tahun 2022, usia berlakunya UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua akan memasuki usia ke-21 Tahun.
Baca Juga:
Meninggalnya Aktivis HAM Papua Yones Douw, Yan Christian Warinussy: "Mengejutkan Jaringan Damai Papua dan LP3BH Manokwari"
Juru bicara Jaringan Damai Papua (JDP), Yan Christian Warinussy, SH mengatakan bertolak dari Papua Road Map tersebut berpandangan bahwa hendaknya kebijakan bagi upaya menyelesaikan konflik di Tanah Papua oleh pemerintah Pusat Indonesia tidak boleh dilakukan secara parsial dan hanya berfokus pada pembangunan kesejahteraan semata.
Sebab akar konflik sudah jelas, sehingga tidak bisa melakukan pembangunan kesejahteraan dengan sadar tanpa mau menyentuh penyelesaian konflik bersenjata yang tengah terus berlangsung di wilayah Ilaga, Puncak, Kiwirok, Nduga dan Oksibil serta Kisor-Maybrat.
Christian Warinussy juga menyampaikan bahwa pembangunan kesejahteraan saja tanpa melihat soal dukungan dan bantuan pangan, sandang dan kesehatan bagi para pengungsi mayoritas orang Asli Papua di Nduga, Wamena, Ilaga, Kiwirok dan Maybrat.