PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Keluarga korban pemerkosaan Intan (nama samaran) meminta Polres Raja Ampat tindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini disampaikan Endi Mambrasar yang merupakan keluarga dari korban, Senin 10 Oktober 2025
Endi menyebut, tindak pidana pemerkosaan tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi, sehingga tidak dapat ditolelir.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Serdang Bedagai Perkosa Neneknya yang Sedang Demam, Diamuk Warga
Apalagi, tindakan biadab itu telah direncanakan oleh setidaknya tiga (3) pelaku.
"Ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi, tindakan biadap. Oleh sebab itu proses hukumnya juga harus tegas," kata Endi.
Apalagi terang Endi, kasus semacam ini sudah kerap terjadi di Raja Ampat dan rata-rata dialami oleh pelajar.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
Ia meminta, Polres Raja Ampat untuk mengusut tuntas dan menangkap tiga pelaku tersebut dan diadili seadil-adilnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/145//2025/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 19 November 2025.
"LP Sudah ada, selanjutnya atas nama keluarga kami serahkan dan percayakan semua proses hukum secara penuh kepada Polres,," ujarnya.
Sembari itu, Endi memberikan Apresiasi kepada pihak Reskrim Polres Raja Ampat gerak cepat setelah LP dilakukan dan berhasil mengamankan dua (2) pelaku lainnya. Namun dirinya berharap, satu (1) lainnya segera ditangkap untuk proses hukum selanjutnya.