“Kedua, melakukan percepatan petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga. Ketiga, percepatan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Keempat, penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tanpa menggunakan tahun anggaran,” jelas Fatoni.
Kelima, tambah Fatoni, percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik. Keenam, pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan. Ketujuh, peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa.
Baca Juga:
Jalin Sinergitas, Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Silaturahmi dengan Wartawan
Kedelapan, pembentukan tim monitoring dan evaluasi, baik di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan rapat secara periodik. Kesembilan, pemberian reward dan punishment terhadap realisasi serapan anggaran. Kesepuluh, percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Selanjutnya, melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Kemudian, mendorong peran APIP dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan. Terakhir, meminta pendampingan dan asistensi APH dan Korsupgah KPK," pungkas Fatoni.
Sebagai informasi, turut hadir pada kegiatan itu, Kasubdit Dana Otsus Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Tim Teknis SIPD Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Baca Juga:
Pembentukan dan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Papua Barat Daya
Selanjutnya, hadir pula Pj. Wali Kota Sorong, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Kota Sorong. (Rilis Kemendagri)