PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong - Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong menggelar sosialisasi dokumen rencana tenaga kerja tahun 2025-2029 bertempat di Hotel Belagri, Kota Sorong, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan sosialisasi dokumen rencana tenaga kerja tahun 2025-2029 dibuka resmi Asisten lll Bidang Administrasi Umum, Hanok Talla, ditandai dengan pemukulan Tifa Papua.
Baca Juga:
PPPA Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, Perkuat Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Sambutan Asisten lll Hanok Talla menjelaska mengenai ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bahwa pembangunan ketenagakerjaan.
Bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Tenaga kerja merupakan faktor utama dalam pembangunan nasional, regional dan sektoral. Kota Sorong sebagai Kota Jasa yang letaknya yang sangat strategis sebagai pintu masuk dan sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya memiliki jumlah penduduk tertinggi di Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Daya Tiba Kota Sorong, Bernhard Rondonuwu: Apresiasi Terbentuknya Polda Papua Barat Daya
"Saya berharap seluruh perwakilan OPD yang mempunyai keterkaitan dengan pengumpulan data sektoral dalam rangka penyusunan Dokumen RTKD Kota Sorong Tahun 2025-2029 yaitu sebanyak 20 OPD dapat dengan serius mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan menindaklanjutinya dengan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dalam penyelesaian penyusunan Dokumen tersebut," kata Hanok Talla.
Sementara, Nurhayati Marasabessy selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong mengatakan perkiraan tenaga kerja dengan data dari OPD yang terkait dalam dokumen RTK bisa memperkirakan kebutuhan tenaga kerja kedepannya.