WahanaNews - Papua Barat | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan tim ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) serta asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Jumat (3/2/2022). Hal ini sebagai upaya percepatan realisasi APBD sejak awal tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menilai, percepatan realisasi APBD sejak awal tahun sangat penting dan dapat dilakukan dengan melaksanakan kegiatan serta anggaran dari awal tahun.
Baca Juga:
Jalin Sinergitas, Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Silaturahmi dengan Wartawan
"Perlu segera dilaksanakan kegiatan sejak awal tahun. Pertama, karena uang akan beredar di masyarakat, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan daya beli masyatakat," ungkap Fatoni.
Selain itu, Fatoni menjelaskan, kedua, pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun berarti pembangunan lebih cepat dimulai. Sehingga kinerja pemerintah dan pembangunan daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, serta sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat.
“Ketiga, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Keempat, daya saing daerah akan meningkat dan akan menarik investor. Kelima, semua itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga:
Pembentukan dan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Papua Barat Daya
Kegiatan monev dan asistensi ini dilaksanakan di Kota Sorong mengingat realisasi APBD Kota Sorong tergolong rendah.
Realisasi pendapatan Kota Sorong Tahun 2022 diketahui sebesar 85,15 persen atau sebesar Rp1,1 triliun. Sementara itu, realisasi belanja Kota Sorong Tahun 2022 sebesar 81,18 persen atau sebesar Rp923,15 miliar.
Pada kesempatan itu, Fatoni menyampaikan sejumlah solusi dan strategi percepatan relisasi APBD Tahun Anggaran 2023. Di antaranya, melakukan pengadaan dini dimulai bulan Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD.