Menurut Nelson Kutumun, operator perusahaan PT IKSJ menjanjikan akan mengukur ulang luas hutan yang digusur dan bertanggung jawab atas hutan hilang.
Masyarakat resah karena belum ada tanda terang dari janji perusahaan dan penanaman sawit terus berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Kebanyakan masyarakat tidak mengantongi surat-surat dokumen perusahaan terkait rencana perusahaan, surat resmi perizinan dan peta lokasi, surat kesepakatan perusahaan dengan marga dan sebagainya. Masyarakat hanya mengingat perusahaan datang dengan janji-janji pembangunan dan kesejahteraan.
Marga Klafiyu di Kampung Ninjemur, sejak awal meminta seluruh surat dan dokumen peta lahan dari perusahaan PT IKSJ.
Ditemukan dalam surat penyerahan dan pelepasan tanah adat, marga mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 50.000/ha dan kompensasi kayu mix, tanam tumbuh sebesar Rp. 185.000/ ha.
Baca Juga:
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Pemerintah akan Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca
Artinya nilai tanah dan kekayaan alam didalam hutan sebesar Rp. 235.000 per hektar atau 1 m2 = Rp.23.500.
Angka tersebut tidak sebanding dengan nilai dan harga pasar Kayu Merbau Rp. 3.000.000, perkubik.
Ketegangan antara marga pemilik tanah dengan perusahaan menandakan buruknya pengelolaan bisnis perkebunan yang mengabaikan hak masyarakat, tidak adil dan tidak menjalankan prinsip keberlanjutan lingkungan.